Cara Membuat Paspor untuk Kuliah Diluar Negeri
Kepemilikan paspor menjadi salah satu syarat penting untuk bisa melanjutkan kuliah di luar negeri. Oleh karenanya, membuat paspor beserta visa menjadi sangat vital saat hendak bepergian ke luar negeri. Sebab, petugas imigrasi tiap negara di luar negeri memiliki kebijakan yang sangat ketat bagi para pendatang termasuk bagi para pelajar.
Demikian halnya bagi Anda yang hendak menimba ilmu di luar negeri, paspor menjadi salah satu persiapan kuliah di luar negeri yang paling utama harus dibuat setelah syarat lain yang berkaitan dengan kuliah di luar negeri.
Mengenal Paspor Untuk Kuliah di Luar Negeri
Seperti diketahui, paspor memiliki pengertian yakni dokumen identitas yang sah dan dikeluarkan secara resmi oleh Direktorat Jenderal Imigrasi yang berada di bawah naungan Departemen Hukum dan Perundang-undangan atau bisa juga melalui Kedutaan Besar Indonesia yang berada di luar negeri.
Paspor diberikan kepada seluruh warga negara Indonesia dalam bentuk paspor biasa atau yang lebih dikenal dengan paspor hijau yang hendak melakukan perjalanan, pendidikan hingga bertugas ke luar negeri maupun untuk kepentingan lainnya. Syarat minimal usia warga negara yang berhak memiliki paspor adalah berusia mulai dari 17 tahun ke atas.
Cara Membuat Paspor untuk Kuliah
Setiap WNI yang sedang tidak bermasalah dengan hukum maupun dalam status cekal baik oleh Pemerintah Republik Indonesia maupun negara lain berhak membuat paspor yang proses dan kemudahannya dijamin oleh pemerintah Republik Indonesia.
Demikian halnya untuk kebutuhan pendidikan, cara membuat paspor untuk kuliah pun sama halnya dengan paspor biasa untuk masyarakat umum.
Terdapat dua jenis paspor yang dikeluarkan oleh pihak Kantor Imigrasi yakni: Paspor Biasa dan E-Paspor. Umumnya, untuk Anda yang hendak melanjutkan kuliah, sangat disarankan untuk membuat E-Paspor.
E-Paspor menjadi terobosan baru khususnya dalam kelengkapan identitas pribadi yang termuat di dalam paspor, karena terdapat data biometrik khusus pemegang paspor mulai dari identitas wajah (face id) hingga sidik jari agar proses pengenalan identitas jauh lebih cepat dan tidak mudah dipalsukan oleh orang lain.
Syarat Pembuatan Paspor
Sebelum mengajukan pembuatan paspor, Anda harus menyiapkan berbagai dokumen penting yang terkait dengan status kependudukan hingga ijazah pendidikan. Berikut syarat utama dalam cara pembuatan paspor sebagai persiapan kuliah luar negeri yakni:
- Kartu identitas kependudukan yang resmi dan masih berlaku (E-KTP)
- Kartu Keluarga (KK) terbaru
- Ijazah pendidikan terakhir atau Akta Kelahiran
- Surat keterangan dari sekolah atau universitas
Cara Mengajukan Paspor
Saat ini, Kantor Imigrasi sudah memberikan berbagai kemudahan untuk Anda yang hendak berpergian ke luar negeri termasuk untuk pelajar yang hendak menimba ilmu ke luar negeri, dengan menyiapkan jalur pendaftaran pengajuan pembuatan paspor secara online tanpa harus repot datang ke Kantor Imigrasi.
Anda bisa mengunduh aplikasi resmi pembuatan paspor online baik di Play Store maupun di Google Play Store. Setelah aplikasi diunduh ke smartphone, kemudian Anda bisa memulai mengajukan pendaftaran dengan mengisi email dan menentukan lokasi kantor Imigrasi tempa untuk membuat paspor hingga kode booking untuk antrian.
Setelah mendapat panggilan dari kantor Imigrasi, maka tahap selanjutnya adalah mengisi formulir persyaratan pengajuan paspor yang prosesnya akan memakan waktu paling cepat lima hari.
Kemudian, kantor Imigrasi akan melakukan pemanggilan untuk melakukan tahap wawancara pengajuan pembuatan paspor serta memeriksa keaslian identitas kependudukan. Jika proses ini selesai maka tahap selanjutnya adalah melakukan foto diri sebagai identitas untuk ditempel di buku paspor.
Setelah proses inti pembuatan paspor selesai, tahap selanjutnya adalah menunggu proses pembuatan paspor selesai yang biasanya memakan waktu sekitar tujuh hari. Jika sudah selesai, Anda akan diminta membayar biaya pembuatan paspor sebesar Rp. 255 ribu yang rincian biayanya yakni: Rp. 200 ribu untuk biaya pembuatan paspor 48 halaman dan Rp. 55 ribu untuk jasa penggunaan teknologi sistem penerbitan paspor berbasis biometrik.