Berapa Takaran Fidyah Bagi Ibu Hamil? Simak Disini!
Aturan pada agama Islam ada bukan untuk menyulitkan penganutnya. Ada beberapa ibadah yang diberi pengkhususan untuk boleh ditinggalkan, seperti puasa pada saat kehamilan. Puasa ini dapat diganti dengan fidyah untuk tetap melaksanakan kewajiban. Berikut ulasan takaran fidyah yang harus dikeluarkan oleh ibu hamil.
Berapa Fidyah Yang Harus Dibayarkan
Ada dua pendapat ulama yang berbeda mengenai takarannya, menurut Imam Malik, fidyah yang harus dibayarkan adalah 1 mud gandum atau kurang lebih 0,6 kg beras. Sedangkan menurut ulama Hanafiah, fidyah yang harus dikeluarkan sebesar 2 mud gandum atau setara 1,5 kg beras.
Fidyah daapt dibayarkan dengan memberikan makanan pokok atau siap saji. Misal hutang puasa sebanyak 30 hari yaitu sebulan penuh Ramadhan, maka menyediakan 30 takaran fidyah masing-masing satu kepada 30 orang fakir miskin atau 10 takaran fidyah kepada 3 orang fakir miskin.
Waktu Membayar Fidyah
Fidyah bagi ibu hamil dapat dibayar pada setiap hari, yaitu saat hari itu juga ibu hamil tidak berpuasa. Atau bisa dikalkulasikan berapa hari ibu hamil tidak berpuasa, kemudian dibayarkan pada akhir bulan ramadhan. Selain itu, fidyah bisa juga dibayarkan setelah bulan Ramadhan selesai.
Demikian ulasan mengenai takaran fidyah yang harus dikeluarkan karena kompensasi kehamilan. Jika bunda masih kuat untuk berpuasa, disarankan untuk tetap berpuasa karena puasa lebih utama daripada fidyah. Namun jika dalam kondisi tertentu yang tidak memungkinkan untuk berpuasa, silahkan melakukan fidyah sebagai kewajiban beragama. Simak Arrazi Ibrahim untuk pembahasan penting lainnya.